Pendidikan 4.0 sebagai turunan dari revolusi industri 4.0 menuntut lembaga pendidikan untuk terus menerus meningkatkan mutu pendidikannya. Pemanfaatan teknologi digital (cyber system) dalam proses pembelajaran menjadi tuntutan yang tidak bisa ditolak. Berkait dengan standar mutu, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Standar nasional Pendidikan (SNP) menetapkan 8 standar, yaitu: Standar Pengelolaan, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian. Unsur sangat penting dalam peningkatan mutu adalah sistem evaluasi kinerja untuk memastikan kedelapan standar mutu pendidikan terpenuhi. Dalam tulisannya, Asyhuri, Dosen Pascasarjana IAIN Salatiga dan Pengajar di PPMI Assalaam mengkaji tentang Evaluasi Kinerja Pegawai Di Pesantren (Studi kasus di PPMI Assalaam Tahun 2018-2019. Problem akademik dalam penelitian ini adalah relasi antara evaluasi kinerja dengan nilai-nilai moral yang dipegangi pesantren seperti nilai keikhlasan yang dijalani mulai dari kyai sampai santri. Asyhuri menemukan bahwa model evaluasi kinerja di PPMI Assalaam adalah model kombinasi tentang sifat pribadi, perilaku kerja dan hasil kerja. Rekomendasi peningkatan mutu lembaga dapat dilakukan dengan menerapkan prosedur tetap (protap) bagi semua pegawai, manajemen karier, dan mutasi pegawai berkala untuk peningkatan kinerja.

Published: 2020-01-30