Pendidikan pesantren adalah bagian dari pendidikan nasional. Di dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan pada pasal 3 bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratid serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan nasional menekankan aspek pendidikan karakter dan kecakapan kreatif untuk menjawab tuntutan dunia global. Kurikulum sebagai penterjemahan dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana dituangkan dalam Pasal 36 ayat (3) bahwa kurikulum harus memperhatikan beberapa aspek seperti tuntutan dunia kerja, perkembangan iptek dan eni, serta dinamika perkembangan global.
Oleh karena itu, relevansi antara pendidikan pesantren dengan dunia kerja harus terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya tuntutan global. Tuntutan global terhadap kebutuhan dunia kerja membutuhkan SDM yang memiliki skill terbaik, kreatifitas dan inovasi, serta efisiensi dan produktivitas. Dalam konteks ini, Karen Wilson dalam tulisannya “Entrepreneurship Education in Europe (2008), menekankan hubungan antara pendidikan dengan dunia kerja yang disebutnya sebagai Academic-Business Links. UNESCO sebagai organisasi internasional yang mengurusi semua hal terkait pendidikan di bawah PBB telah pula menegaskan empat pilar pendidikan abad 21 yaitu learning to think, learning to do, learning to be dan learning to live together

Published: 2021-02-15