Dunia pendidikan merupakan interaksi aktif antara guru dan murid. Guru tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan tetapi juga membentuk karakter yang baik. Undang- undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 menegaskan bahwa guru profesional adalah pendidik yang memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tantangan pendidikan semakin komplek. Sebab, pendidikan disamping menjalankan tugas undang-undang juga dituntut untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan informasi terkini-abad 21. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 Pasal 3 memberikan tugas untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Seiring dengan perkembangan tersebut, maka pembelajaran abad 21 dirancang untuk peserta didik agar mampu mengikuti arus perkembangan teknologi terbaru.  Terutama pada ranah komunikasi yang telah masuk ke berbagai sendi kehidupan, maka dari itu siswa diharuskan untuk bisa menguasai empat keterampilan belajar (4C), yakni: Critical thinking and problem solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), Creativity (kreativitas), Communication skills (kemampuan berkomunikasi), dan Ability to work Collaboratively (kemampuan untuk bekerja sama).

Published: 2023-08-09