TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP RIBA DALAM PRAKTEK ARISAN
Main Article Content
Abstract
Arisan adalah salah satu bentuk muamalah kontemporer yang pada dasarnya terdiri dari dua fungsi yaitu sebagai sarana untuk simpanan dan hutang piutang. Arisan yang berkembang di masyarakat saat ini beraneka macam bentuk dan mekanisme sehingga tidak jarang orang menggunakan arisan sebagai wadah untuk mencari keuntungan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana praktek arisan saat ini, apakah dengan berkembangnya model arisan saat ini memiliki potensi riba didalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah library research, pembahasan dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, selanjutnya data dianalisa untuk ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukum arisan dalam Islam pada dasarnya adalah mubah, namun menjadi haram apabila dalam praktek terdapat unsur riba yaitu adanya tambahan pada perolehan setiap anggota yang tidak sama dan sudah ditentukan di awal perjanjian atau kesepakatan. Banyak ditemukan unsur riba dalam praktek arisan yang berkembang saat ini, bahkan dengan adanya riba tersebut menjadi daya tarik tersendiri di masyarakat.