HAK PENGASUHAN ANAK DALAM PERSPEKTIF AL QUR’AN DAN HADITS CHILD CUSTODY RIGHTS IN QUR’AN AND HADITS PERSPECTIVES

Main Article Content

Auliya Ghazna Nizami

Abstract

Hak pengasuhan anak (hadhanah) menjadi sengketa antara dua pihak akibat perceraian. Kasus sengketa hak asuh anak di Indonesia ditangani oleh Peradilan Agama, berdasar atas sumber hukum materiil dan formil yang berlaku. Al-Qur’an tidak menyinggung secara terang perihal hadhanah dalam ayat tertentu. Ayat tentang menyusui (radha’ah) dan kewajiban seorang ayah untuk menafkahi adalah ayat terdekat perihal hak pengasuhan anak. Meski antara kewajiban menafkahi dan hak mengasuh adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya menyangkut maslahah anak. Sengketa atas hak pengasuhan anak sudah terjadi pada zaman shahabah. Ketika itu pihak bersengketa adalah ‘Umar dan istrinya, dan yang menjadi penengah adalah Abu Bakar, sebagai khalifah sekaligus qadhi-l- qudhat yang kapasitasnya menengahi suatu sengketa.

Article Details

How to Cite
Ghazna Nizami, A. (2025). HAK PENGASUHAN ANAK DALAM PERSPEKTIF AL QUR’AN DAN HADITS CHILD CUSTODY RIGHTS IN QUR’AN AND HADITS PERSPECTIVES. Jurnal Ilmiah Pesantren, 3(3). Retrieved from https://jurnal.assalaam.or.id/index.php/jip/article/view/33
Section
Articles