Hewan Al-Jallalah dan Hukum-Hukumnya; Studi Kasus di Malaysia

Main Article Content

Betania Kartika Muflih

Abstract

Sebagai seorang Muslim, kita telah diberi panduan oleh Allah didalam al-Quran berkenaan makanan yang halal dan haram untuk dimakan. Dalam surah al-Maidah, ayat 3 dinyatakan : “Diharamkan bagi kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan di haramkan juga mengundi nasib dengan anak panah (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan”. Selain yang disebut didalam nas al-Quran, ada jenis hewan yang di sebut al-Jallalah juga termasuk didalam makanan yang dilarang untuk dimakan. Al-Jallalah adalah hewan yang halal untuk di makan, berkaki empat (ruminan) atau berkaki dua (unggas), dan makanan dasarnya adalah kotoran dan najis. Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Malaysia ke 73 pada tahun 2006 telah memutuskan ikan akuatik juga haram dimakan sekiranya ikan tersebut sengaja dipelihara di dalam air najis atau sengaja diberi makan najis seperti daging babi, bangkai dan lain-lain. Isu perikanan dalam tempat yang tercampur dengan kotoran babi mempunyai kaitan dengan hewan al-Jallalah yang merupakan aspek penting dalam perspektif fiqh Islam. Tujuan kajian ini adalah untuk menjelaskan dan memahami konsep hewan al-Jallalah pada ikan lele dari segi definisi, makanan ikan, lingkungan kolam dan masakarantina Dalam kajian ini metode yang digunakan adalah kajian perpustakaan, untuk pembahasan sumber naqli dan aqli terhadap permasalahan hukum, juga melalui metode induktif (istiqra’i) serta penggunaan beberapa metode penyelidikan lapangan seperti wawancara dan eksperimen/percobaan. Kajian ini akan membantu untuk meningkatkan kualitas ikan yang halal. Umat Islam perlu merujuk kepada fatwa terbaru khususnya bahan itu pada asalnya halal dan bisa berubah menjadi haram termasuk syubhah dengan terkontaminasi dengan berbagai bahan dan proses yang status halalnya di ragukan.

Article Details

How to Cite
Kartika Muflih, B. . (2025). Hewan Al-Jallalah dan Hukum-Hukumnya; Studi Kasus di Malaysia. Jurnal Ilmiah Pesantren, 3(3). Retrieved from https://jurnal.assalaam.or.id/index.php/jip/article/view/36
Section
Articles