REKAYASA REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF ULAMA SUNNI DAN SYIAH KONTEMPORER
Main Article Content
Abstract
Rekayasa reproduksi mendapatkan respon yang beragam dari para fukaha kontemporer mazhab Sunni dan Syiah. Mayoritas fukaha Sunni menyatakan kebolehan dengan menerapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan sebagian fukaha Sunni lain menyatakan makruh bahkan melarang praktek rekayasa reproduksi. Di sisi lain, para fukaha Syiah menyatakan kebolehan
rekayasa reproduksi, namun mereka berbeda pandangan dalam hal keterlibatan pihak ketiga dalam hal donor sel sperma, donor sel telur dan sewa rahim. Artikel ini mengungkap pandangan Sunni dan Syiah terhadap rekasaya reproduksi serta
berbagai permasalahan yang terkait di dalamnya. Artikel ini juga membuktikan bahwa penggunaan akal lebih dominan pada fukaha Syiah ketimbang ulama Sunni yang lebih terikat pada nas dan kaidah-kaidah fikih.Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi hukum Islam dengan fokus pada fatwa dan pendapat dari para fukaha Sunni dan Syiah kontemporer