IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH (BAGI HASIL DAN RISIKO) DALAM KEGIATAN USAHA KOPPONTREN ASSALAAM
Main Article Content
Abstract
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang notabene memiliki jumlah penduduk muslim terbesar disambut oleh pelaku bisnis jasa keuangan dengan mendirikan bank syariah, baitul mal wattanwil dan sejenisnya. Koperasi merupakan soko guru perekonomian yang memegang peranan penting dalam perkembangan perekonomian di Indonesia tidak ketinggalan menangkap peluang dalam bidang simpan pinjam berlandaskan syariah. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana implementasi prinsip bagi hasil dan risiko dalam kegiatan penghimpunan dana, implementasi prinsip bagi hasil dalam kegiatan pembiayaan di koperasi dan apa yang menjadi kendala operasional yang dihadapi dalam implementasi prinsip bagi hasil tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yakni memandang
prinsip dasar keuangan syariah sebagai hal yang bersifat normatif akan tetapi juga melihat bagaimana berinteraksi (dapat diimplementasikan) dalam masyarakat. Salah satu prinsip usaha keuangan syariah adalah akad bagi hasil dan risiko dimana koperasi dan anggota koperasi membagi keuntungan berdasarkan rasio bagi hasil yang ditentukan sebelumnya. Prinsip bagi hasil ini merupakan karakteristik utama dalam keuangan syariah, akan tetapi dalam kegiatan pembiayaan di koperasi masih rendah dibandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti murabahah (jual beli), hal ini disebabkan antara lain karena tingginya risiko yang harus ditanggung oleh koperasi apabila terjadi kerugian yang diakibatkan bukan dari kesengajaan atau kelalaian dari peminjam sehingga koperasi akan sangat berhati hati dalam memberikan pembiayaan kepada anggota. Kendala lainnya adalah sumber daya manusia yang kurang memadai, manajemen, sistem informasi dan teknologi, sikap anggota koperasi yang terbiasa dengan pola konvensional serta tidak adanya standar moral yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan.