Pendidikan 4.0 sebagai turunan dari revolusi industri 4.0 menuntut lembaga pendidikan untuk terus menerus meningkatkan mutu pendidikannya. Pemanfaatan teknologi digital (cyber system) dalam proses pembelajaran menjadi tuntutan yang tidak bisa ditolak. Berkait dengan standar mutu, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Standar nasional Pendidikan (SNP) menetapkan 8 standar, yaitu : Standar Pengelolaan, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian

Published: 13-03-2025